JATENGNIH.COM - Forum Kajian Hukum Mahasiswa (FKHM) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang membuka Judicial Integrity Class 2026 untuk memperingati hari lahirnya yang ke-13. Pertemuan pertama berlangsung pada Jumat (30/10/2026), pukul 14.00–17.00 WIB, di Ruang Teater Prof. Qodri Azizi ISDB, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo.
Program yang digelar bersama Sahabat Komisi Yudisial (Sahabat KY) dan didukung Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah itu mengangkat tema “Orientasi Program & Kelembagaan Komisi Yudisial”. Kegiatan ini menjadi pengenalan bagi peserta tentang kelembagaan KY, kedudukan dan batas kewenangannya, sekaligus membangun komitmen integritas calon kader Sahabat KY.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan sambutan perwakilan pengurus FKHM, Sintia Ayu Kumalasari. Ketua Bagian Penghubung, Kerja Sama, dan Hubungan Antar Lembaga KY RI, Dinal Fedrian, S.IP., M.A., kemudian membuka kegiatan secara resmi sekaligus menyampaikan dukungan KY terhadap program tersebut.
Dinal menjadi narasumber bersama Koordinator Penghubung KY Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Farhan, S.Sy., M.H. Diskusi itu juga diikuti Ketua Umum FKHM Muhammad Dafa Aditya dan dipandu moderator Zaky Indra Maulana.
Materi membahas kedudukan konstitusional KY berdasarkan Pasal 24B UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai peran Penghubung KY di daerah dalam mendukung tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Salah satu pokok bahasan adalah batas kewenangan KY dalam mengawasi perilaku hakim, sementara kewenangan teknis yudisial berada di tangan Mahkamah Agung. Peserta juga diperkenalkan pada Majelis Kehormatan Hakim sebagai bagian dari penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Pemahaman itu diperlukan agar mahasiswa dapat membedakan pengawasan perilaku hakim dari upaya memengaruhi substansi atau teknis pemeriksaan perkara.
Pembahasan dilanjutkan melalui Focus Group Discussion (FGD) dan sesi tanya jawab, kemudian diukur dengan post-test. Peserta juga dikenalkan pada kurikulum lima pertemuan, mekanisme presensi dan evaluasi, serta syarat kelulusan sebagai kader Sahabat KY. Kegiatan ditutup dengan pembacaan aturan pelaksanaan Judicial Integrity Class. Pada pertemuan selanjutnya, peserta akan mempelajari materi lanjutan, termasuk Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
FKHM berharap program tersebut membantu peserta memahami landasan konstitusional, kelembagaan, dan mekanisme resmi pengawasan peradilan, selain menumbuhkan ketertarikan pada isu integritas peradilan. Bekal itu diharapkan mendorong mahasiswa hukum mengambil peran secara kritis dan bertanggung jawab, dengan berlandaskan hukum, dalam mengawal marwah peradilan di Indonesia.
Kolaborasi dengan KY pada peringatan hari lahir ke-13 ini juga menegaskan peran FKHM sebagai wadah kajian hukum mahasiswa UIN Walisongo yang menjembatani ruang akademik kampus dengan lembaga negara.