JATENGNIH.COM - Korban dugaan keracunan massal di PAUD Kid Fun Education, Desa Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, menyiapkan langkah hukum terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyalurkan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kuasa hukum korban, M. Badrus Zaman, mengatakan pihaknya telah melayangkan pengaduan kepada pengelola program MBG melalui SPPG Boyolali pada Rabu, 4 November 2026. Ia meminta pengelola segera berkomunikasi dan bertanggung jawab kepada pihak sekolah, guru, serta wali murid.
“Kami minta pengelola MBG, segera membuka komunikasi dan memberikan pertanggungjawaban kepada pihak sekolah, guru, dan wali murid,” ujar Badrus kepada wartawan di Boyolali.
Pengaduan itu, kata Badrus, juga ditembuskan kepada 10 instansi strategis, mulai dari Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Boyolali hingga pengelola pusat program MBG serta Presiden Republik Indonesia. Ia menyatakan kliennya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum jika tidak ada tindak lanjut dari pengelola.
Badrus menyebut upaya itu dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan masalah keamanan pangan yang berdampak pada murid dan tenaga pendidik PAUD Kid Fun Education. “Kami tetap akan melakukan upaya hukum pidana maupun perdata. Kasihan anak-anak yang masih di bawah umur,” tuturnya.
Menurut Badrus, PAUD Kid Fun Education menerima program MBG sejak 10 November 2025. Distribusi makanan pada awalnya dilakukan melalui SPPG lain, sebelum dialihkan ke SPPG yang kini dipersoalkan pada April 2026. Setelah pergantian tersebut, pihak sekolah beberapa kali menemukan masalah terkait kelayakan makanan.
Kasus itu memuncak pada 24 September 2026. Sebanyak 10 murid dan seorang guru dilaporkan mengalami demam tinggi, muntah, pusing, dan tubuh lemas setelah menyantap menu MBG berupa filet lele, sayuran, buah-buahan, dan nasi.