JATENGNIH.COM - Penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Kudus mencapai Rp97,83 miliar hingga Oktober 2026. Jumlah tersebut setara 85,16 persen dari target tahunan sebesar Rp114,88 miliar.
Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Rama Rizkika, menyampaikan capaian tersebut di Kudus, Kamis. Target penerimaan terdiri atas opsen PKB sebesar Rp74,3 miliar dan opsen BBNKB Rp40,58 miliar.
Hingga akhir Oktober 2026, realisasi opsen PKB mencapai Rp62,71 miliar atau 84,4 persen dari target. Sementara itu, penerimaan opsen BBNKB tercatat Rp35,12 miliar atau 86,55 persen dari target.
Untuk mengoptimalkan penerimaan, Pemerintah Kabupaten Kudus turut mendata kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Pendataan itu dilakukan guna memastikan keberadaan dan kondisi kendaraan sekaligus mendukung optimalisasi pajak daerah.
"Pendataan untuk sementara dilakukan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kaliwungu, Bae, dan Mejobo," ujar Rama.
Menurut Rama, pendataan dilaksanakan melalui program Sengkuyung oleh tim pemutakhiran data pajak daerah yang bekerja sama dengan Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kudus. Sebelum bertugas di lapangan, para petugas mendapat bimbingan teknis dari UPPD Kudus. Mereka akan mengunggah data kendaraan yang menunggak melalui aplikasi Sengkuyung.
Opsen mulai diberlakukan pada 2025. Tambahan penerimaan ini mendorong peningkatan target pajak daerah Kudus dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan demi kepentingan masyarakat. Penerimaan opsen diperkirakan berkontribusi 33,43 persen terhadap pendapatan daerah, sedangkan sisanya bersumber dari sejumlah penerimaan pajak daerah lainnya.
Selain pajak kendaraan bermotor, pendapatan asli daerah Kudus berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak sarang burung walet.