JATENGNIH.COM - FTIK UIN Walisongo Semarang bersama Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, menggelar Seminar Pendidikan Anti Kekerasan bagi Siswa di STAINU Purworejo, Sabtu (31/10/2026).
Seminar yang berlangsung pukul 08.00 hingga 12.00 WIB itu diikuti pendidik, akademisi, dan pemerhati pendidikan. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Wakil Dekan III FTIK UIN Walisongo Semarang, Dr. Karnadi, M.Pd., membuka acara. Ia menyampaikan pentingnya keteladanan, kerendahan hati, dan kesetaraan dalam kehidupan bermasyarakat serta dunia pendidikan. Karnadi juga mengutip nasihat Sayyidina Ali RA tentang pentingnya memberikan yang terbaik dalam beribadah, bersikap rendah hati, dan menghargai sesama.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wibowo Prasetyo, menjadi narasumber pertama. Ia membahas tantangan perlindungan anak di era digital, termasuk meningkatnya risiko perundungan yang salah satunya dipengaruhi oleh penggunaan media sosial.
Wibowo menyoroti pentingnya menaati aturan perlindungan anak di ruang digital, termasuk PP TUNAS dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Ia menyatakan pengawasan terhadap aktivitas digital anak perlu diperkuat agar media sosial tidak menjadi ruang yang memicu perundungan maupun kekerasan verbal dan fisik.
Narasumber selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Dr. Muhammad Ahsan, S.Ag., M.Kom., memaparkan strategi menangani kekerasan terhadap siswa melalui disiplin positif, perlindungan anak, dan pendekatan restoratif. Ia mendorong perubahan dari penanganan pelanggaran yang berorientasi pada hukuman ke disiplin positif.
Menurut Ahsan, pendekatan restoratif mengutamakan pemulihan hubungan, penanaman tanggung jawab, serta perlindungan hak korban dalam penyelesaian konflik. Melalui seminar ini, FTIK UIN Walisongo dan KSKK Madrasah Kemenag RI mendorong sinergi pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk mencegah serta menangani kekerasan terhadap siswa.
Perlindungan anak diharapkan terwujud di lingkungan sekolah dan madrasah maupun di ruang digital. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya pendidikan yang mengutamakan keamanan, penghormatan terhadap martabat peserta didik, dan pembentukan karakter tanpa kekerasan.