JATENGNIH.COM - Polres Kudus mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, setelah korban segera melaporkan kehilangan kendaraannya. Polisi menilai laporan cepat dari masyarakat membantu proses pengungkapan tindak pidana.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasat Reskrim AKP Happy Nawang Kuncoro mengatakan, petugas menangkap pria berinisial MRM (24), warga Kecamatan Jati, Kudus, yang diduga mencuri sepeda motor milik warga.
Pencurian terjadi pada Minggu (1/11) sekitar pukul 18.30 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 12.00 WIB, korban memarkir Honda Beat merah di teras rumah. Korban kemudian masuk untuk beristirahat tanpa menyadari kunci kontak masih menempel pada sepeda motor.
Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kendaraan yang terparkir di halaman rumah. Saat hendak keluar untuk membeli mi ayam sekitar pukul 18.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada.
"Setelah tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus," kata Happy.
Korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp12,5 juta. Berdasarkan penyelidikan, polisi mengidentifikasi MRM sebagai terduga pelaku dan mengamankannya di sebuah warung kopi di Kecamatan Jati, Kudus.
Polisi menyita satu unit Honda Beat merah milik korban, satu buah kunci sepeda motor, serta satu unit telepon genggam Samsung A02 warna merah sebagai barang bukti.
MRM disangkakan melanggar Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).