JATENGNIH.COM - Polres Sukoharjo mengembalikan sejumlah barang yang disita dari penggeledahan di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, dan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Barang yang dipastikan tidak terkait tindak pidana itu mencakup 17 telepon genggam, tiga kendaraan, satu drone, serta CPU.
Pengembalian barang dilakukan karena benda-benda tersebut tidak berkaitan dengan perkara perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, S.I.K., M.H., menyampaikan keterangan itu dalam konferensi pers bersama wartawan di Mapolres Sukoharjo, Sabtu (31/10/2026). Ia mengatakan penyidik telah mendata dan memilah barang-barang yang diamankan dalam penggeledahan.
Barang yang tidak terkait perkara dikembalikan kepada pemilik melalui kuasa hukum, perwakilan santriwan dan santriwati, serta pengurus pondok pesantren. “Barang-barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana tentunya kami kembalikan kepada pemiliknya. Pengembalian sudah kami lakukan melalui kuasa hukum dan juga pihak pondok pesantren,” jelas Andika.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres turut menjelaskan pemeriksaan barang berharga yang disimpan dalam sebuah kotak terkunci di lingkungan pondok pesantren. Penyidik membuka kotak itu bersama pendamping pondok dengan menggunakan kunci yang dipegang pihak pondok.
Emas dan sejumlah uang di dalam kotak dipastikan masih utuh dan tidak ada barang yang hilang. Pendamping pondok pesantren, Ustaz Endro Sudarsono, membenarkan kondisi tersebut. Ia mengatakan kunci kotak masih dipegang pihak pondok dan kotak itu belum pernah dibuka sejak penggeledahan.