JATENGNIH.COM - Kematian dua atlet dalam rangkaian Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Jawa Tengah 2026 mendorong KONI Kota Semarang meminta evaluasi menyeluruh terhadap keselamatan pertandingan. Dua atlet tersebut berasal dari cabang selam Kabupaten Jepara dan pencak silat Kota Semarang.
Ketua Umum KONI Kota Semarang, Arnaz Agung Andrarasmara, mengatakan evaluasi perlu mencakup pengawasan pertandingan serta kesiapan wasit, juri, ofisial, penyelenggara, dan tim medis. Menurut dia, perlindungan atlet tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab tenaga medis.
Arnaz meminta peristiwa tersebut menjadi momentum untuk membenahi penyelenggaraan kompetisi olahraga di Jawa Tengah. Keberhasilan kejuaraan, ujarnya, tidak semestinya hanya diukur dari medali dan prestasi.
"Atlet memang dituntut untuk berprestasi. Namun, di luar itu mereka juga memiliki keluarga dan masa depan. Karena itu, keselamatan mereka wajib kita jaga," kata Arnaz, Sabtu (31/10/2026).
Ia menyoroti kemampuan wasit dan juri dalam mengenali kondisi atlet selama pertandingan. Mereka perlu memahami kapan pertandingan harus dihentikan, dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan keselamatan peserta.
Arnaz menilai pemahaman terhadap regulasi teknis saja tidak cukup. Wasit juga harus mampu mengenali tanda-tanda cedera serius dan berani mengambil tindakan untuk mencegah kondisi atlet memburuk.
"Yang paling mendasar adalah bagaimana wasit ke depan dibekali sensitivitas atau kepekaan untuk mengambil tindakan. Kapan pertandingan harus dihentikan, kapan atlet harus mendapatkan penanganan, dan bagaimana mencegah cedera yang lebih berat," ujarnya.
Menurut Arnaz, menghentikan pertandingan bukanlah hambatan bagi kompetisi, melainkan bagian dari tanggung jawab perangkat pertandingan dalam melindungi atlet.
Peran ofisial juga perlu dievaluasi, terutama dalam memantau kondisi peserta yang mengalami kelelahan ekstrem atau menunjukkan gangguan kesehatan. Kepentingan meraih kemenangan, kata Arnaz, tidak boleh mengesampingkan keselamatan atlet.
Ofisial harus berani menarik atlet dari pertandingan jika kondisinya tidak memungkinkan untuk melanjutkan. Keinginan atlet untuk tetap bertanding, meski mengalami gangguan fisik, tidak seharusnya menjadi satu-satunya pertimbangan.
Keselamatan peserta harus menjadi prioritas, termasuk ketika keputusan menghentikan pertandingan berpotensi menimbulkan keberatan dari pihak yang bertanding.