Eks Kepala Cabang Bank Salatiga di Bawen Divonis Dua Tahun Penjara


JATENGNIH.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Wahyu Hendra Widyantara, mantan karyawan Perumda BPR Bank Salatiga yang pernah menjabat Account Officer sekaligus Kepala Bagian Pemasaran dan Kepala Cabang Bawen.
Vonis yang dibacakan pada Selasa, 3 November 2026, itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan, termasuk keterlibatan Wahyu yang juga menjadi anggota Komite Kredit dalam meloloskan pengajuan kredit Iwan Go Supriyadi (almarhum).
Hakim menilai Wahyu tidak menjalankan keahliannya sebagaimana mestinya. Majelis juga menyebut unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain terpenuhi. Untuk memenuhi target kredit, Wahyu dinilai menyetujui pengajuan kredit Iwan Go Supriyadi tanpa memperhatikan mens rea.
“Sebagai anggota Komite Kredit, Wahyu Hendra Widyantara tidak melakukan verifikasi pekerjaan,” kata majelis hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menyatakan Wahyu memberikan kredit kepada Ravly, yang saat itu berusia 19 tahun dan memiliki pengalaman kerja kurang dari empat tahun. Padahal, ketentuan usia minimal pengajuan kredit adalah 21 tahun. Menurut hakim, Wahyu semestinya dapat mencegah pemberian kredit tersebut karena ia turut menjabat sebagai anggota Komite Kredit.
“Apa yang dilakukan Wahyu Hendra Widyantara bertentangan dengan UU Perbankan dan OJK, menyalahgunakan jabatan,” lanjut majelis hakim.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberi waktu satu minggu kepada Wahyu untuk berpikir dan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya. Saat beranjak dari kursi terdakwa, ia disambut dan dipeluk keluarganya.