Bareskrim Tetapkan Tiga Personel Polri sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal


JATENGNIH.COM - Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta illegal access.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka itu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa. Ketiganya ditetapkan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LSP, ASN, dan EH ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.