Senin, 2 November 2026 · 16:08 WIB
Kriminal

Menjelang Vonis Kasus Kredit Fiktif BPR Salatiga, Dartho Berharap Hukuman Lebih Ringan

Menjelang Vonis Kasus Kredit Fiktif BPR Salatiga, Dartho Berharap Hukuman Lebih Ringan

JATENGNIH.COM - Mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga, Dartho Supriyadi, berharap mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam perkara korupsi kredit fiktif. Ia menyampaikan harapan itu menjelang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 2 November 2026.

Dartho tiba di gedung pengadilan menggunakan mobil tahanan. Saat turun, ia membalas sapaan wartawan dengan melambaikan kedua tangan yang masih terborgol. “Kabar baik,” katanya, mengenakan batik berwarna agak gelap.

Sebelum memasuki ruang sidang, Dartho dan tiga terdakwa lainnya melepas rompi tahanan kejaksaan. Di ruang tunggu, ia mengungkapkan doa khususnya menjelang putusan. “Doanya pagi ini semoga (hukuman/vonis) lebih ringan (dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga),” ungkap Dartho.

Tiga terdakwa lainnya adalah Septian Cahyo Susilo, analis kredit; Wahyu Hendra Widyantara, account officer sekaligus Kepala Bagian Pemasaran Perumda BPR Bank Salatiga; serta Ravly Adhitya Permata selaku debitur. Mereka terlihat didampingi keluarga masing-masing.

Ravly mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya optimistis akan bebas.

Bagikan