JATENGNIH.COM - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp70 juta kepada ahli waris Syabilla Rizkia Putri Raharja, atlet selam asal Kabupaten Jepara yang meninggal dunia saat mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Jawa Tengah 2026.
Santunan secara simbolis diserahkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara Ali Hidayat. Ia didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jepara Galuh Yudha Purnama dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Dewi Mulya Sari. Orang tua Syabilla menerima santunan sebagai ahli waris.
Total manfaat yang diberikan terdiri atas santunan kematian Rp48 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta santunan berkala Rp12 juta yang dibayarkan sekaligus.
Syabilla meninggal dunia pada Minggu, 25 Oktober 2026, saat mengikuti lomba open water finswimming (OWF) nomor 3.000 meter di perairan Awann Costa, Semarang Barat, Kota Semarang. Sebelum kejadian, ia telah meraih dua medali emas untuk Kabupaten Jepara dari nomor 100 meter bifins putri dan 200 meter bifins putri.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY Cahyaning Indriasari, yang akrab disapa Naning, menyampaikan duka cita atas kepergian Syabilla. Ia mengatakan santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi atlet dan keluarganya.
"Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhumah Syabilla. Beliau adalah atlet muda berprestasi yang telah mengharumkan nama Kabupaten Jepara. Tentu tidak ada santunan yang mampu menggantikan kehilangan orang tercinta. Namun, kami berharap manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada para atlet," ujar Naning.
Naning menjelaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau berbagai profesi, termasuk atlet yang menghadapi risiko saat berlatih maupun bertanding. Menurut dia, perlindungan bagi atlet perlu didukung pemerintah daerah, organisasi keolahragaan, penyelenggara kegiatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Prestasi atlet adalah kebanggaan daerah dan bangsa. Namun, di balik perjuangan meraih prestasi, ada risiko yang harus kita antisipasi bersama. Karena itu, kami mendorong agar setiap atlet mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sejak menjalani latihan hingga mengikuti kompetisi. Atlet harus bisa fokus mengejar prestasi tanpa mengabaikan pentingnya perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi," jelas Naning.
Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan atlet terdaftar dan aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sebelum mengikuti kegiatan olahraga.
"Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan jaminan sosial bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan nyata. Kita tentu berharap tidak ada lagi musibah serupa. Namun, ketika risiko terjadi, keluarga harus memiliki kepastian perlindungan. Inilah esensi kehadiran BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Melalui program JKK, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk pelayanan kesehatan dan perawatan sesuai kebutuhan medis serta santunan bagi peserta atau ahli waris sesuai ketentuan. Manfaat bagi keluarga Syabilla diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka.
BPJS Ketenagakerjaan menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan olahraga, serta memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk atlet.