JATENGNIH.COM - Satresnarkoba Polres Boyolali mengungkap dugaan peredaran narkotika di lima titik dan menyita sabu dengan berat bruto total 39,44 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial RAF sebagai tersangka.
Kapolres Boyolali AKBP Christoper Adhikara Lebang melalui Kasat Resnarkoba Polres Boyolali Iptu Agung Muryo mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Boyolali.
“Dalam pengungkapan tersebut merupakan hasil serangkaian penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Boyolali,” kata Agung, Jumat, 6 November 2026.
RAF ditangkap di pinggir jalan Kampung Surodadi, RT 001/RW 014, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali. Saat menggeledah, petugas menemukan tiga paket serbuk kristal putih yang diduga sabu dalam plastik klip bening, dibungkus potongan sedotan kuning. Barang bukti itu memiliki berat bruto 1,14 gram.
Petugas juga menemukan empat paket serupa yang dibungkus tisu putih dengan berat bruto 19,96 gram. Dari pengembangan ke lokasi lain di wilayah Boyolali Kota, polisi kembali menemukan 35 paket serbuk kristal putih yang diduga sabu dalam plastik klip bening dan dibungkus potongan sedotan kuning, dengan berat bruto 17,19 gram.
RAF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agung mengatakan penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba masih dikembangkan ke sejumlah lokasi lain di Boyolali Kota.