JATENGNIH.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menertibkan kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan di Jalan Ki Mangunsarkoro dan Jalan KH Ahmad Dahlan pada Kamis (5/11/2026). Petugas menderek satu mobil rusak yang ditinggalkan di area usaha dan menggembok mobil lain yang parkir di tikungan.
Penindakan dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang parkir serta menjaga keselamatan dan kelancaran pengguna jalan.
Di Jalan Ki Mangunsarkoro, petugas menderek mobil rusak milik pedagang setelah menerima aduan masyarakat. Kendaraan itu ditinggalkan di lokasi berjualan dan dinilai mengganggu pemanfaatan fasilitas parkir tepi jalan umum.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang Dody Febrianto mengatakan penderekan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan warga sekaligus untuk menjaga ketertiban penggunaan fasilitas umum.
"Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan agar setelah selesai berjualan, kendaraannya dibawa pulang dan tidak ditinggalkan di lokasi usaha. Hal ini penting agar fasilitas parkir tepi jalan umum dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya," ujar Dody.
Sementara itu, di Jalan KH Ahmad Dahlan, petugas menggembok satu mobil yang parkir melewati marka dan menempati area tikungan. Kendaraan yang berhenti di lokasi tersebut berpotensi menghalangi pandangan pengendara dan mengganggu pergerakan lalu lintas.
Penertiban di dua ruas jalan itu merupakan bagian dari patroli rutin Dishub Kota Semarang untuk memastikan kendaraan diparkir sesuai ketentuan. Petugas juga mengarahkan juru parkir dan petugas keamanan setempat agar turut mengawasi kendaraan.
"Area tikungan harus tetap steril dari parkir kendaraan karena dapat mengganggu ruang pandang dan pergerakan pengguna jalan. Kami mengimbau juru parkir maupun petugas keamanan untuk turut mengawasi dan memastikan kendaraan diparkir sesuai marka serta tidak menempati area yang dilarang," kata Dody.