JATENGNIH.COM - Mantan Analis Kredit Perumda BPR Bank Salatiga, Septian Cahyo Susilo (SCS), dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa malam, 3 November 2026.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp10 juta kepada Septian. Jika denda itu tidak dibayar, aset miliknya akan disita sebagai pengganti pembayaran.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sidang pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 20.30 WIB karena majelis membacakan vonis secara terpisah untuk setiap terdakwa dalam perkara pelolosan kredit di Bank Salatiga.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dame P. Pandiangan, S.H., membacakan pertimbangan putusan secara bergantian. Setelah itu, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Septian untuk mempertimbangkan putusan dan berkomunikasi dengan tim kuasa hukumnya. “Silahkan saudara untuk pikir-pikir dulu,” kata Dame.
Tim kuasa hukum Septian dari PM Law Office Salatiga menyatakan masih pikir-pikir. Tim tersebut terdiri atas Ketua Agung Pitra Maulana, S.H., M.H., M.Kn., serta Guritno Triwidyandara, S.H., M.H., dan Zakaria Siregar, S.H., M.H.
Usai sidang, Agung menjelaskan alasan pihaknya mempertimbangkan upaya banding. “Majelis hakim dalam perkara ini memutus 2 tahun dengan menerapkan pasal 204 KUHP Nomor 1 tahun ini 2023, (pasal) yang merupakan putusan minimal dari pasal tersebut,” ungkap Agung.