Bareskrim Ungkap Penyadapan Ilegal terhadap Presiden hingga Ormas


JATENGNIH.COM - Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan hal itu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa. Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep.
Menurut Asep, pada kurun waktu 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Penyadapan tersebut juga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Ia menjelaskan, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa dasar proses penyelidikan atau penyidikan sesuai undang-undang.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Sekitar Oktober 2026, file hasil penyadapan di sistem LIMS dihapus untuk menghilangkan jejak. Asep mengatakan kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya mengikuti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Aturan tersebut mengharuskan penyadapan menjamin perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Penyadapan juga harus bertujuan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan atas tindak pidana yang diatur undang-undang.
Dalam penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat flashdisk. Selain ketiga tersangka, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Para tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Mereka juga dikenai Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memiliki ancaman pidana enam tahun penjara.
Selain itu, ketiganya dijerat Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain. Pasal tersebut mengancam pidana maksimal delapan tahun penjara.
Saat ini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.