JATENGNIH.COM - Balai Taman Nasional (TN) Gunung Merbabu memangkas kuota pendakian sebesar 75 persen dari kapasitas normal di lima jalur, mulai November 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Merbabu.
Lima jalur yang terdampak kebijakan tersebut adalah Selo, Suwanting, Wekas, Thekelan, dan Cuntel. Pembatasan berlaku di seluruh jalur pendakian, tetapi tidak bersifat permanen.
Kepala Subbagian Tata Usaha Balai TN Gunung Merbabu, Nurpana Sulaksono, mengatakan evaluasi akan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi lapangan.
“ Kebijakan pembatasan tersebut tidak bersifat permanen. Balai TN Gunung Merbabu akan melakukan evaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi lapangan,” kata Nurpana, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Evaluasi juga akan mempertimbangkan tingkat kerawanan kebakaran serta hasil pemantauan petugas. Nurpana berharap pembatasan itu dapat menjaga kegiatan pendakian tetap berlangsung secara bertanggung jawab, dengan mengutamakan keselamatan pengunjung dan perlindungan kawasan konservasi.
Kuota normal akan dipertimbangkan untuk diberlakukan kembali jika kondisi kawasan sudah memungkinkan dan risiko kebakaran dapat dikelola dengan baik.