Sabtu, 31 Oktober 2026 · 19:36 WIB
Kriminal

Kakek Tiri dan Ayah Tiri di Boyolali Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

JATENGNIH.COM - Polisi menangkap ZH (62) dan R (39), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Boyolali. Korban merupakan cucu tiri ZH dan anak tiri R

Kakek Tiri dan Ayah Tiri di Boyolali Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

JATENGNIH.COM - Polisi menangkap ZH (62) dan R (39), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Boyolali. Korban merupakan cucu tiri ZH dan anak tiri R, serta kini sedang hamil enam bulan.

Peristiwa itu disebut berlangsung sejak korban duduk di kelas 2 SD. Sementara itu, Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menyebut dugaan kejadian berlangsung sejak 2017.

Kasus terungkap setelah paman korban melapor kepada polisi pada 16 Oktober 2026. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boyolali menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap kedua tersangka.

"Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban diketahui hamil enam bulan dan pamannya melapor kepada polisi pada 16 Oktober 2026," kata Indra dalam jumpa pers di Mapolres Boyolali, Kamis, 29 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ZH diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak tujuh kali sejak 2017. Adapun R mengakui melakukan perbuatan tersebut satu kali pada Oktober 2026.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak. "Laporan paman korban kami tindak lanjuti. Kami lakukan penanganan sesuai dengan SOP dengan melalui unit PPA Polres," ujar Indra.

Bagikan