JATENGNIH.COM - Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada tahun anggaran 2027 meningkat Rp52,15 miliar menjadi Rp1,080 triliun, dari alokasi sebelumnya Rp1,028 triliun.
“Meski transfer ke daerah (TKD) turun, tapi DAU bertambah dibanding tahun 2026,” kata Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan Wahyu Susetijono di Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Kamis.
Wahyu menjelaskan, alokasi TKD untuk 2027 turun Rp117,32 miliar dibandingkan dengan jumlah yang tercantum dalam Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027.
Berdasarkan rekapitulasi informasi TKD per 30 September 2026, pendapatan transfer pemerintah pusat untuk Kabupaten Grobogan yang semula direncanakan Rp1,889 triliun disesuaikan menjadi Rp1,772 triliun.
“Penurunan tersebut terutama dipengaruhi oleh pemangkasan alokasi Dana Desa yang mencapai Rp163,24 miliar,” ujarnya.
Alokasi Dana Desa Grobogan sebelumnya direncanakan sebesar Rp259,31 miliar. Setelah penyesuaian TKD, jumlahnya menjadi Rp96,07 miliar.
Dana Bagi Hasil (DBH) juga turun dari Rp13,91 miliar menjadi Rp13,53 miliar, atau berkurang sekitar Rp376,96 juta. Sementara itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) berkurang sekitar Rp5,85 miliar, dari Rp587,57 miliar menjadi Rp581,71 miliar.
“Adapun komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah berupa hibah mengalami penurunan dari Rp23 miliar menjadi Rp21,42 miliar atau berkurang sekitar Rp1,57 miliar,” katanya.
Secara keseluruhan, penyesuaian tersebut memangkas pendapatan transfer pemerintah pusat dalam rancangan APBD Grobogan 2027 sebesar Rp117,32 miliar. Perubahan alokasi TKD itu menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan pada tahun anggaran 2027.