JATENGNIH.COM - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah menggagalkan pengiriman 3.287 burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Sebanyak 192 ekor di antaranya merupakan burung sepah raja yang termasuk satwa dilindungi.
Ribuan burung itu diangkut dengan dua truk dari Kumai, Kalimantan Tengah, dan rencananya didistribusikan ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Selain 192 burung sepah raja, petugas mendata 3.095 burung madu.
Dari jumlah burung madu tersebut, 2.425 ekor ditemukan dalam kondisi hidup, sedangkan 670 ekor lainnya mati. Pengungkapan dilakukan oleh Balai Karantina Jawa Tengah bersama Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra), Seksi Wilayah II Pos Gakkum Jawa Tengah, serta Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas.
Kepala Balai Karantina Jawa Tengah Mustaqim mengatakan, pemeriksaan bermula setelah KM Dharma Rucitra 9 tiba di Pelabuhan Tanjung Emas sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas memeriksa kendaraan yang turun dari kapal tersebut.
Ketua Tim Penegakan Hukum Balai Karantina Jawa Tengah Taufik Kurniawan bersama tim kemudian menyisir kendaraan untuk memastikan kelengkapan dokumen pengangkutan satwa. “Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua truk membawa ribuan burung tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” kata Mustaqim.