JATENGNIH.COM - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah menerbitkan 36.587 sertifikat tanah elektronik hingga 3 November 2026. Penerbitan ini merupakan bagian dari percepatan digitalisasi layanan pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Sugiyanto mengatakan, jumlah tersebut terdiri atas 33.639 Sertifikat Hak Milik (SHM), 493 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), 2.189 Sertifikat Hak Pakai (SHP), dan 266 sertifikat tanah wakaf (SHW).
Capaian itu meningkat dibandingkan data per 8 Oktober 2025, yang mencatat 25.422 bidang sertifikat elektronik. Rinciannya meliputi 22.522 bidang hak milik, 388 bidang hak guna bangunan, 2.106 bidang hak pakai, dan 406 bidang tanah wakaf.
Sugiyanto mengatakan digitalisasi sertifikat tanah bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu, BPN Blora mempercepat pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pada periode 1 Januari hingga 23 Oktober 2026, pengukuran tanah untuk PTSL menjadi layanan yang paling banyak diajukan, dengan 31.820 permohonan.
“Layanan lainnya meliputi pengecekan sertifikat sebanyak 12.124 permohonan, informasi nilai tanah atau aset properti 5.364 permohonan, hak tanggungan 5.345 permohonan, serta roya sebanyak 4.178 permohonan,” ujar Sugiyanto.
Data Oktober 2025 menunjukkan jumlah bidang tanah di Kabupaten Blora mencapai 643.542 bidang. Sebanyak 605.806 bidang di antaranya telah terdaftar dan bersertifikat, sedangkan 37.736 bidang belum terdaftar.
Untuk menuntaskan pendaftaran tanah, BPN Blora menyiapkan peta jalan penyelesaian hingga 2027. Upaya itu mencakup percepatan sertifikasi, pendaftaran, pengukuran, dan pemetaan bidang tanah yang belum terdaftar.
Sugiyanto menjelaskan, pendaftaran tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan, tetapi juga menjadi dasar penataan ruang dan perencanaan pembangunan daerah.
“Dengan data pertanahan yang semakin lengkap, pemerintah daerah dapat menentukan arah pemanfaatan ruang secara lebih terukur, mulai dari kawasan industri, konservasi, permukiman, hingga kawasan rawan bencana,” ujarnya.