JATENGNIH.COM - Penggunaan perangkat penyadapan oleh aparat penegak hukum harus memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan substansi agar sah secara hukum, kata pakar hukum administrasi negara dan kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Tedi Sudrajat.
“Kalau kita melihat dari aspek kewenangan, kepolisian itu punya kewenangan untuk melakukan penyadapan sepanjang memenuhi kriteria tertentu yang berkaitan dengan proses penegakan hukum,” kata Tedi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu. Ia menyampaikan hal itu saat menanggapi dugaan penyadapan ilegal komunikasi Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan tiga perwira tinggi Polri.
Bareskrim Polri pada Selasa (3/11) menetapkan tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Penyadapan itu diduga menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, dan pengusaha pada periode 2025-2026.
Tedi menjelaskan, kewenangan menyadap merupakan kewenangan khusus yang penggunaannya dibatasi secara ketat untuk kepentingan penegakan hukum. Unsur prosedur mencakup penggunaan perangkat Lawful Interception Management System (LIMS) secara berjenjang, mulai dari verifikasi administratif, otorisasi pimpinan, hingga izin tertulis dari pengadilan.
“Sepanjang prosedur itu tidak terpenuhi, maka aspek prosedurnya tidak dianggap sah,” kata Guru Besar bidang Politik Hukum Administrasi Kepegawaian itu.
Adapun unsur substansi mengharuskan penyadapan benar-benar dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum. Jika perangkat digunakan untuk tujuan lain, unsur tersebut tidak terpenuhi.
Menurut Tedi, penggunaan kewenangan yang tidak sesuai ketentuan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau detournement de pouvoir. Hal itu dapat berimplikasi pada penegakan hukum administrasi maupun hukum pidana, bahkan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.
Mengenai pertanggungjawaban anggota Polri yang diduga melanggar, Tedi mengatakan kepolisian memiliki aturan disiplin dan kode etik profesi. Ketentuan itu antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), setelah pemeriksaan menyeluruh oleh Bareskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di bawah pengawasan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum).
“Ketika ditemukan ada pelanggaran berat oleh anggota Polri, berdasarkan pertimbangan hasil pemeriksaan, maka dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Namun, itu tergantung dari pemeriksaannya,” katanya.
Tedi menambahkan, pembebasan dari jabatan dapat dilakukan lebih dahulu untuk memperlancar pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang menghadapi persoalan hukum.