Yusril: Dugaan Penyadapan Ilegal Tak Terindikasi Terkait Makar


JATENGNIH.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga personel Polri tidak terindikasi berkaitan dengan makar.
Menurut Yusril, pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa malam.
Ia menjelaskan, KUHP mengatur tindak pidana makar dalam tiga kategori utama, yakni makar terhadap presiden, terhadap pemerintah, dan untuk memisahkan sebagian wilayah negara. “Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” ujarnya.
Yusril mengatakan penyidik Polri berwenang menyampaikan kepada publik substansi atau materi yang diduga disadap.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta illegal access.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan ketiganya diduga menyadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” kata Asep.
Para tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.