JATENGNIH.COM - Polresta Banyumas menangkap dua pria yang diduga mencoba mencuri di sebuah rumah di Desa Pegalongan, Kabupaten Banyumas, dengan berpura-pura meminta sumbangan untuk anak yatim.
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Dhovan Oktavianton mengatakan, kedua pria berinisial S (39) dan I (46), warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Patikraja pada Jumat (6/11).
"Keduanya diduga melakukan percobaan pencurian dengan menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya," kata Dhovan di Purwokerto, Sabtu, didampingi Kepala Polsek Patikraja Ajun Komisaris Polisi Eko Sutanto.
Upaya pencurian itu diketahui sekitar pukul 09.30 WIB. Pemilik rumah baru saja pulang setelah memindahkan mobil dari garasi ke area parkir di samping rumah.
Saat hendak masuk, ia melihat pintu utama yang sebelumnya terkunci sudah terbuka. Pemilik rumah juga mendapati sepeda motor hitam yang tidak dikenalnya terparkir di depan rumah.
Curiga dengan keadaan tersebut, pemilik rumah mengintip ke dalam sambil bertanya apakah ada orang di dalam. Ia kemudian berteriak meminta pertolongan setelah melihat seorang pria mengintip dari dalam rumah.
Warga berdatangan dan menghubungi Polsek Patikraja. Petugas bersama warga kemudian menangkap kedua pria yang diduga berupaya mencuri tersebut. Keduanya sempat menjadi sasaran kekesalan warga sebelum dibawa ke Polsek Patikraja untuk diperiksa.
Polisi menyita dua gombyok anak kunci palsu dengan jumlah sekitar 20 buah, satu bendel map permohonan bantuan atau sedekah yang mengatasnamakan panti asuhan, satu tas punggung hitam, serta satu sepeda motor Beat berwarna hitam.
"Mereka diduga mencari rumah yang dalam keadaan sepi, kemudian berupaya masuk menggunakan anak kunci palsu ketika mengetahui rumah tersebut tidak berpenghuni untuk mengambil barang berharga milik korban," kata Dhovan.
Menurut Dhovan, Unit Reskrim Polsek Patikraja masih menyelidiki kemungkinan kedua pria itu pernah melakukan aksi serupa di wilayah lain. Upaya pencurian di Desa Pegalongan berhasil digagalkan sehingga tidak menimbulkan kerugian materiil bagi korban.
Ia mengimbau warga agar tidak main hakim sendiri saat mendapati tindak kejahatan. Warga diminta segera melapor kepada polisi apabila mengetahui tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.